Landasan Hukum Perbankan
1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang ‐ Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,
2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak
1 komentar:
Perbangkan merupakan kesejahteraan Masyarakat,tetapi di kabupaten Bireuen sendiri banyak harta benda masyarakat yang disita bank,karena bungga bank yang begitu tinggi,mhn diseliki bank di bireuen apakah mereka berjalan sesuai peraturan.
Posting Komentar