26/11/11

PERBANKAN SYARIAH

 Tentang BANK SYARIAH from web BI

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

08/11/11

Lowongan Kerja di PT Bank BRI (Persero)

Bank Rakyat Indonesia’s vision is to become a leading commercial bank that always prioritizes customer satisfaction. BRI missions is to achieve the vision, BRI has decided on trhree missions that have to be undertaken, namely: BRI provides the best banking operation by prioritizing services for Micro, Small, and Medium Businesses in order to support people’s economy. BRI offers sevices to customers through a network that are spread all over Indonesia and supported by professional human resources who implement the Good Corporate Governance practices. BRI creates values and produce optimal benefits to all stakeholders

BANK BRI provides an opportunity to the professionals who can speak English very well (at least passive), to operate a computer, have integrity, discipline, motivation fixation and a high sense of responsibility, and willing to placed in all work units BANK BRI for the following positions:

A. PROGRAM PENGEMBANGAN STAF (PPS) BRI
Qualifications:
  • S1/S2 from Accredited Universities (A/B)
  • For PPS Umum, graduate from the faculty major: Economics, Law, Engineering, Agricultural Technology, Psychology, Agriculture, Livestock, Forestry, Fisipol (Only For Department of International Relations, Communication Studies, Fiscal Administration, Business Administration, and State Administration), MIPA ( Just for the department of Mathematics, Statistics)
  • For PPS Auditors, graduates of the Faculty / Department: Economics, Law, Engineering, Agriculture, Fisipol (Only For the Department of Fiscal Administration, Business Administration, and State Administration), MIPA (Only for the Department of Mathematics, Statistics)
  • For PPS IT, graduates from the Faculty / Department: Computer Science, Information Engineering
  • S1 GPA minimum 2.75 (PTN), 3.00 (PTS)
  • S2 GPA min 3.25 with the provisions of S.1 min. 2.75 (PTN) & 3.00 (PTS)
  • Old max. 27 years (for graduates S1), and max. 30 years (for graduates S2)
  • Priority for those who have never registered as a participant PPS BRI
  • Willing to follow the selection process.
  • Not Married.
  • Willing to be placed on the entire working area BRI
  • Willing to sign a Letter of Agreement with BRI been accepted as a participant if the PPS BRI
B. Resident Auditor (RA)
Qualifications:
  • Has experience as Auditor in Public Accounting Firm (KAP) or Consulting Group - Auditor, Internal Auditor or the Bank / Financial Institution. Minimum 3 (three) years.
  • Under 35 years of age (not yet 35 years old at the time of application).
  • Education S2 or S1 from the Faculty of Economics, Law, Engineering, FISIP (Trade Administration), Agriculture and Livestock of the PTN / PTS accredited A / B.
  • GPA:
    • S1 min 2.75 (scale 4)
    • S2 min 3.25, with the provisions of S1 GPA min 2.75
  • Mastering the English language.
  • Placement on Branch Offices across Indonesia, and preferred to be placed on the Branch Office in the Office of Inspection unit area in the region of origin of applicants.
For those applicants who are interested, can attend Job Fair / Job Expo the following:

ITB Career Titian, Date. 14 to 16 October 2011, at Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Campus ITB - Bandung --- Update : Tuesday, October 11, 2011

19/10/11

Pengertian Tabungan, Giro, Deposito / Simpanan Berjangka

 Secara Umum Pengertian dari Tabungan, Deposito dan

Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.


Pengertian Giro
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

17/10/11

Syarat Berdirinya Bank

 Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Bank (Lokal, Swasta, Asing)

MENURUT Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) selain mengizinkan pendirian Bank Persero (BUMN), bank swasta, Bank Umum Swasta Nasional Devisa, Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa, bank campuran, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, juga bank asing. Bank asing yang saat ini beroperasi adalah American Express Bank Ltd, Bank of America, NA, Bank of China Limited, Citibank NA.
Kemudian, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp Ltd, The Bank of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd, dan The Hongkong & Shanghai BC.
Pendirian bank asing di Indonesia atau bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia, sebaiknya diminta menjadikan sebagai anak perusahaan, agar ada setoran tunai yang berbentuk setoran modal untuk menaikkan cadangan devisa Indonesia.

10/03/11

Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Latar Belakang Pengaturan :
  1. Tekanan inflasi serta kondisi ekses likuiditas perbankan yang tinggi dan persisten perlu dikendalikan agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat berpengaruh pada stabilitas moneter. Selain itu, stabilitas sektor keuangan perlu terus didukung oleh penguatan kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko dan pengoptimalan fungsi intermediasi perbankan.
  2. Guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan perlu dilakukan pengelolaan ekses likuiditas perbankan secara optimal, antara lain melalui kebijakan giro wajib minimum dengan memperhatikan kondisi likuiditas perbankan serta peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Substansi Pengaturan :
  1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing.
  2. GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi terdiri dari:
    1. GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah;
    2. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah; dan
    3. GWM LDR sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
  3. Ketentuan mengenai GWM Sekunder dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tidak mengalami perubahan.
  4. GWM Primer dalam rupiah, GWM LDR dan GWM dalam valuta asing dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia, sedangkan GWM Sekunder dalam rupiah dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
  5. Perhitungan GWM LDR dilakukan sebagai berikut:
    1. Batas bawah LDR Target sebesar 78% dan batas atas LDR Target sebesar 100%.
    2. Bank yang memiliki LDR di dalam kisaran LDR target memiliki GWM LDR sebesar 0%.
    3. Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target diberikan disinsentif GWM LDR sebesar perkalian Parameter Disinsentif Bawah (saat ini sebesar 0,1) dengan selisih LDR bank dari batas bawah LDR target.
    4. Bank yang LDR-nya lebih dari batas atas LDR Target dan memiliki KPMM lebih kecil dari KPMM Insentif (saat ini 14%) akan diberikan disinsentif GWM LDR sebesar perkalian Parameter Disinsentif Atas (saat ini sebesar 0,2) dengan selisih LDR bank dari batas atas LDR target.
    5. Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target dan memiliki KPMM sama atau lebih besar dari KPMM insentif (saat ini sebesar 14%), maka kewajiban pemenuhan GWM LDR sebesar 0%
    6. f. Besaran dan parameter LDR Target, KPMM Insentif, Parameter Disinsentif Bawah, dan Parameter Disinsentif Atas akan dievaluasi sewaktu-¬waktu apabila diperlukan.

Risiko Bank

JENIS RISIKO BANK

- Risiko Kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya.

- Risiko Pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.  

- Risiko Operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

09/03/11

Usaha Bank

Usaha Bank Umum dan BPR
(1) Usaha Bank Umum Konvensional
  •  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  •  Memberikan kredit
  •  Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  •  Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
  •  Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  • Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  •  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Landasan Hukum Perbankan

Landasan Hukum Perbankan
1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang ‐ Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004

Pengertian Bank

BANK
Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

07/03/11

Images Bank and Money



LOWONGAN KERJA - Asuarnsi Allianz-HSBC

Dibutuhkan segera staff untuk mengisi posisi sebgai Insurance Advisor (IA), untuk ditempatkan pada Asuarnsi Allianz-HSBC (Bancassurance, dengan kualifikasi sebagai berikut:

- Pria/Wanita usia maksimal 35Th
- Pendidikan Min S1 (berijazah)
- Pengalaman Marketing bidang Asuransi, Perbankan atau perusahaan invesment min. 1 th.
- berpenampilan menarik dan Memiliki Kepribadian baik

PENEMPATAN untuk wilayah:
- Jakarta - Bogor - Palembang - Medan - Pekan Baru - Rantau Parapat

Benefit:
- Gaji Pokok Rp 4-7 jt
- Quarterly Bonus
- Uang transport
- Uang Pulsa
- Tunjangan Kesehatan

Kirim CV + photo terbaru via Email ke:
slamet@permataindonesia.com
cantumkan kode posisi yang di lamar (IA)
CP: 02191382699 (Slamet)

lowongan berakhir pada Minggu terakhir Maret 2011

PERMATA INDONESIA
Gd. Permata Indonesia, Lt. 3, Jl. Raya Kebayoran Lama No. 225 Jakarta Selatan 12220
www.permataindonesia.com

NAMA dan LOGO Bank Pembangunan Daerah di Indonesia

BPD (Bank Pembangunan Daerah) adalah Bank yang didirikan di setiap provinsi di Indonesia yang berfungsi untuk menunjang pembangunan di daerah tersebut.
 
Jadi BPD tersebar di seleuruh Indonesia dan selalu menjadi Ciri Khas tersendiri disetiap Daerah yang Ada di Indonesia ini...... Dan baru-baru ini sebagian besar Bank BPD  merubah Nama dan Logo serta berExpansi keluar daerahnya guna menunjukkan jatidiri Bank Daerah terhadap Bank Swata yang lebih Maju.

berikut adalah logo-logo BPD seluruh Indonesia :
 

DONASI / SUMBANGAN

Bagi anda yang ingin memberikan DONASI atau ikut Menyumbang Untuk Korban Bencana Alam, Pembangunan Daerah, Bantuan Kemanusiaan, Bantuan untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin, Serta Biaya Operasional Untuk perkembangan Website ini dan Berapapun nominalnya untuk Semua Saudara Kita. maka anda dapat memberikan donasi ke no. rekening berikut :



Bank Kalsel Syariah cab kandangan
Atas Nama : Gusti Muhammad Nugraha Perdana
No.Rek      : 902 03 11 01492 8







Bank BCA cab Banjarmasin
Atas Nama : GT M Nugraha P
No.Rek      : 782 008 0399



Terimakasih kami ucapkan bagi anda yang telahMemberikan Donasi di Website ini...

note :
Informasi Lowongan Kerja Perbankan , Lowongan PNS, dan Swasta Di seluruh Indonesia serta info SOAL CPNS, Tentang Perbankan, Ebook, Trik Soal Psikotes Akan Di Masukkan di Website ini.... Terima Kasih Atas dukungan dan partisipasi Anda .....

BANK

PENGERTIAN BANK
  
Menurut Wikipedia Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Kata Bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

HTML hit counter - Quick-counter.net
HTML hit counter - Quick-counter.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dcreators